Tiga Polisi Jatim Ditangkap karena Nyabu Bareng Purel

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Institusi Kepolisian RI kembali tercoreng oleh ulah oknum anggotanya. Tiga oknum polisi di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur ditangkap karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Bersama mereka ditangkap pula dua gadis pemandu lagu alias purel.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga polisi yang ditangkap itu, yakni Ajun Inspektur Satu Polisi SI (anggota Polres Mojokerto), Aiptu SY (Polres Jombang), dan Aiptu DP (Polres Kediri Kota). Mereka langsung dibawa ke Markas Polda Jatim dan menjalani pemeriksaan. Berdasarkan Hasil tes urine, ketiganya positif mengonsumsi sabu-sabu.

Cerita tiga polisi mengonsumsi sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat. Mula kali yang ditangkap ialah Aiptu SI oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota pada Sabtu siang, 11 Februari 2017. Dari tangannya, disita dua paket sabu seberat 0,7 gram.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

SI digiring petugas ke rumahnya di Kota Kediri. Di saat bersamaan, muncul Aiptu SY dan langsung ditangkap juga. Penggeledahan dilanjutkan di sebuah rumah kosong di samping rumah SI. Di dalam rumah Aiptu DP diketahui berada bersama dua gadis pemandu lagu. 

Di rumah itu, polisi menyita barang bukti seperangkat alat isap sabu-sabu. Setelah penggeledahan, tiga oknum polisi nakal itu langsung diserahkan ke petugas Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Jatim. Di Polda ketiganya menjalani pemeriksaan lanjutan setelah tes urinenya positif mengandung narkotika.

Terlibat Jaringan Narkoba di Lombok, Aiptu Arif Ditangkap dengan Bukti yang Mengejutkan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, membenarkan informasi penangkapan tiga oknum polisi yang diduga mengonsumsi sabu-sabu itu. "Iya (ada penangkapan tiga anggota diduga nyabu)," katanya kepada wartawan di Surabaya pada Senin, 13 Februari 2017.

"Itu bukti komitmen Bapak Kapolda Jatim meberantas narkoba. Dibuktikan tindakan tegas kepada siapa pun, termasuk jika anggota yang terlibat," Barung menambahkan. (ase)

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024