Status Rehabilitasi Sekda Tanggamus Lampung Diragukan

Ketua Umum DPP Granata Henry Yosodiningrat saat menyambangi Polda Lampung, Sabtu petang, (11/2/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian/ Lampung

VIVA.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan nasional Anti Narkotika (Granat) mempertanyakan penetapan proses rehabilitasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Lampung Mukhlis Basri yang tertangkap tangan atas penyalahgunaan narkoba.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

"Alasan penangguhan apa? Karena kalau sudah positif narkoba setelah dites rambut dan darahnya. Kenapa direhab?" kata Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat di Polda Lampung, Sabtu petang, 11 Februari 2017.

Menurut Henry, penetapan status rehabilitasi umumnya diberlakukan kepada orang yang mengalami ketergantungan terhadap narkoba. "Baik zat maupun psikis," katanya.

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

Atas tu, Henry mengaku akan melakukan pengecekan terhadap lembaga yang menerbitkan surat tanda pecandu narkoba kepada Mukhlis Basri. Sebab, Henry berkeyakinan surat itu ada kejanggalan.

Di mana, sejak Oktober 2016, Mukhlis sudah disebutkan di bawah pengawasan lembaga Atraktis di bawah naungan Dinas Sosial. "Namun ini tanggalnya diterbitkan lagi pasca seminggu Mukhlis Basri ditangkap Polda. Ini ada kejanggalan dalam surat ini, kami akan cek lembaga ini," katanya.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Pantauan VIVA.co.id, usai menyambangi POlda Lampung, Henry dan tim Granat terlihat menyambangi kantor Badan Narkotika Nasional Lampung. Namun demikian, kantor ini justru sepi dan tidak ada petinggi BNN yang bisa menjelaskan perkara tersebut.

"Saya sangat kecewa. Padahal saya sudah telepon kepal BNN Lampung, rupanya tidak ada yang diutus," kata Henry.

Sementara itu, Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai menyebutkan bahwa kerja pihaknya sudah rampung ketika berkas Mukhlis Basri sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurutnya penetapan rehabilitasi kepada Mukhlis atas dasar asesmen oleh berbagi pihak termasuk BNN, Kejaksaan dan Polda. "Pertama kami tangkap, kami temukan dua barang bukti, tidak ada pasal pemaka dan tidak ada berbicara rehab," katanya.

Abrar tak menampik hasil uji narkoba terhadap Mukhlis memang positif. Namun setelah dilakukan pendalaman, ternyata Sekda Tanggamus Lampung tersebut memag memiliki riwayat ketergantungan.

"Dia ternyata sudah lama bermain di Atraktis. Dia ini korban. Memang punya hak rehab," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya