Kantor yang Tak Liburkan Karyawan di Pilkada akan Disanksi
- VIVA.co.id/ANTARA FOTO
VIVA.co.id – Kementerian Tenaga Kerja siap memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat Pilkada Serentak pada tanggal 15 Februari 2017.
"Pasti akan ada sanksi kepada perusahaan yang nekat tidak meliburkan karyawannya apalagi presiden sudah memutuskan tanggal 15 Februari 2017 libur nasional," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Yogyakarta, Minggu, 12 Februari 2017.
Pihaknya saat ini sedang menyiapkan surat edaran terkait hari libur saat Pilkada serentak dan diharapkan sebelum hari pencoblosan sudah sampai ke perusahaan.
"Sebelum hari H (15 Februari 2017) surat edaran sudah sampai ke perusahaan," ujarnya.
Namun demikian, kata Hanif, bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada serentak dimungkinkan masih mewajibkan pekerjanya masuk kerja.
"Tapi ndak masalah kalau itu dihitung lembur dan tidak ada penolakan bagi karyawannya," katanya.
Tahun ini, pemerintah kembali menggelar Pilkada Serentak yang akan dilangsungkan pada 15 Februari 2017 di 101 kabupaten/kota dan tingkat provinsi.