Pengacara Bilang Rizieq Bersedia Diperiksa Polda Jabar Senin
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, yang jadi tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno, disebut bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jabar.
Koordinator penasihat hukum Rizieq, Kiagus Choiri, menyebut kliennya siap menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar di Bandung pada Senin, 13 Februari 2017. "Insya Allah, Senin, kami dan HRS (Habib Rizieq Shihab) memenuhi panggilan di Polda Jabar," katanya kepada VIVA.co.id pada Sabtu, 11 Februari 2017.
Dia menepis kabar yang menyebutkan bahwa pemimpin Front Pembela Islam itu bersiap bertolak ke Markas Polda Jabar setelah mengikuti kegiatan zikir dan doa bersama di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Polda Jabar telah dua kali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan kepada Rizieq Shihab. Surat pertama dikirim untuk agenda pemeriksaan pada Selasa, 7 Februari 2017. Namun dia tak hadir karena mengaku kelelahan. Surat panggilan kedua dikirim pada Rabu lalu untuk agenda pemeriksaan pada Jumat, 10 Februari 2017. Tapi Rizieq menolak hadir.
Tim penyidik Polda Jabar sebenarnya telah bersiap menjemput paksa atau menangkap Rizieq setelah dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi juga menganggap sikap tak kooperatif Rizieq sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan yang dapat diancam hukuman pidana penjara.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ren)