Pungli di BPN Deli Serdang, Polda Sumut Cokok 10 Orang

Barisan aparat polisi dari Polda Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Sebanyak 10 orang terjerat Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan Polda Sumatera Utara di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang, Jumat petang, 10 Febuari 2017. Mereka diduga terlibat praktik pungutan liar.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Ya benar. Ada 10 orang yang kami amankan. Langsung ke Pak Direktur saja ya. Takutnya saya salah-salah pula," kata Kepala Sub-Direktorat III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Direktorat Reserse Krimsus Polda Sumatera Utara, AKBP Dedi Kurnia, kepada wartawan di Medan.

Namun, Dedi belum bisa membeberkan identitas para pelaku diamankan dalam OTT tersebut. Soalnya, hingga Sabtu dini hari 11 Febuari 2017, masih dilakukan pemeriksaan secara maraton di Markas Polda Sumatera Utara.

"Sejauh ini masih dalam pemeriksaan. Belum ada penetapan tersangka. Karena penetapan tersangka harus digelar (perkara) dulu," tandas Dedi.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengungkapkan para pelaku diduga melakukan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Dugaan melakukan pemerasan terhadap pengurusan sertifikat," jelas perwira melati tiga itu.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Selain menangkap 10 orang, dalam OTT ini polisi juga menyita uang tunai Rp 100 juta. Diamankan pula sejumlah dokumen yang akan dijadikan sebagai barang bukti.

"Untuk sementara ada uang sekitar Rp 00 jutaan (diamankan sebagai barang bukti)," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Toga H Panjaitan. Toga belum bisa membeberkan identitas 10 orang itu karena masih menunggu pemeriksaan selesai. (ren)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024