Polri: Gambar Palu Arit di Masjid untuk Memprovokasi
- IST
VIVA.co.id – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan pihak kepolisian masih terus menyelidiki motif beredarnya gambar palu arit di Pamekasan, Jawa Timur pada Kamis kemarin, 9 Februari 2017.
"Itu masih diselidiki terus ya oleh petugas kepolisian di sana. Masih terus dilakukan penyelidikan asal usul dari gambar-gambar itu, masih berjalan," kata Boy di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 10 Februari 2017.
Ia menduga munculnya gambar yang identik dengan ideologi komunis itu hanya ingin memprovokasi masyarakat.
"Memprovokasi. Sangat diduga kuat gambar-gambar tersebut memprovokasi, termasuk berbagai informasi. Informasi seperti apa, informasi yang kaitannya, misalkan KTP ganda, ada pengiriman KTP dari luar negeri. Seperti itu, semuanya dapat dipastikan keinginan memprovokasi situasi yang ada," tuturnya.
Sebelumnya, Warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dihebohkan dengan gambar palu arit di dinding kamar mandi Masjid Jamik Al Ikhlas Desa Bilaan, Kecamatan Proppo, kabupaten setempat pada Kamis, 9 Februari 2017. Polisi langsung bertindak menyelidiki.
Gambar palu arit itu kali pertama diketahui jemaah salat subuh, ketika hendak ke kamar mandi masjid. Jemaah melaporkan itu ke pengurus masjid lalu meneruskan ke pihak berwenang. Ada dua gambar palu arit menyilang berwarna merah terlukis besar-besar di dinding.
Hasil penyelidikan polisi, ternyata gambar palu arit tersebut tidak hanya ditemukan di Masjid Al Ikhlas Bilaan. Tapi tersebar di lokasi lain. Pelaku diduga menggambar lambang organisasi terlarang itu pada kemarin malam atau Kamis dini hari, ketika warga terlelap dalam tidur.
"Tidak hanya di masjid," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, ketika dikonfirmasi soal temuan gambar palu arit di Pamekasan itu.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Kepolisian Resor Pamekasan, kata Barung, selain di masjid gambar palu arit juga ditemukan di tiang penyangga jembatan di jalan raya Desa Lenteng dan papan reklame jalan raya Bilaan. "Gambar terlarang itu sudah ditutupi cat pilok hitam oleh petugas," ujarnya.
Polisi setempat masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Tiga orang saksi dimintai keterangan. "Belum diketahui pelakunya dan belum ada penangkapan," katanya.