Polisi Mau Periksa Antasari Azhar Pekan Depan
- Antara Foto/Rosa Panggabean.
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya akan memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, pekan depan. Pemeriksaan itu terkait kasus pesan singkat (SMS) gelap pada 2011 yang menjadi dasar dakwaan terhadap Antasari terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, direktur Putra Rajawali Banjaran.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan polisi masih menyelidiki kasus SMS gelap. Polisi telah memeriksa pelapor kasus SMS gelap itu yakni Masayu Donny Kertopati, pada 2011.
Argo mengatakan, polisi masih mengupayakan kepada provider untuk memunculkan kembali SMS delapan tahun silam itu. "Kami masih mengupayakan provider-nya karena untuk ngangkat beberapa tahun provider-nya akan kesulitan di situ," katanya.
Antasari pernah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, 6 tahun lalu. SMS itu berbunyi, 'Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.'
Antasari dituding sebagai pengirim SMS itu kepada Nasrudin. Nasrudin meninggal pada 15 Maret 2009, sehari setelah SMS dikirim. SMS itu kemudian menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa penuntut umum kepada Antasari saat persidangan.
Boyamin Saiman, pengacara Antasari, memastikan tak ada data SMS maupun komunikasi lain antara Antasari dengan Nasrudin di telepon genggam Antasari. Dia menilai, pengungkapan SMS gelap bisa membongkar kasus pembunuhan yang membuat Antasari mendekam di sel lebih dari 7 tahun. (ren)