Rizieq Tak Datang, Dianggap Polda Jabar Halangi Penyidikan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Bandung pada Senin, 30 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat akan memperkarakan sikap tak kooperatif Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI). Soalnya polisi menganggap Rizieq menghalangi penyidikan karena dia menolak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Sikap tidak kooperatif Rizieq, di antaranya, tak memberikan penjelasan atau keterangan atas ketidakhadirannya untuk panggilan pemeriksaan pertama dan menolak surat penyidikan untuk panggilan pemeriksaan kedua.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, sikap tak kooperatif seorang yang berstatus tersangka bisa diperkarakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kata Gerindra soal Penghapusan Utang Petani-Nelayan

"Ini juga akan coba kita gelarkan (perkara), karena menghalang-halangi kegiatan penyidik, ada dalam Pasal 216 KUHP," kata Yusri di Markas Polda Jabar di Kota Bandung pada Jumat, 10 Februari 2017.

Pasal yang dimaksud Yusri berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

Alami Kecelakaan Maut, Polisi Sebut Sopir Truk Alami Microsleep saat Hantam Mobil Kru tvOne

Yusri menyayangkan sikap Rizieq. Padahal penyidik Polda Jabar sudah lama mengharapkan sikap kooperatif Rizieq sebagai warga negara yang baik namun tidak diindahkan.

"Dari pertama sudah disampaikan, kami mengharapkan saudara Rizieq Shihab secara koperatif hadir sebagai warga negara yang taat terhadap hukum," katanya.

Penyidik Polda Jabar masih memintai keterangan pengirim surat pemanggilan kedua. Soalnya saat pengiriman, pihak rumah Rizieq Shihab menolak surat sambil berkata "Silakan dibawa ke gunung sana".

Dua Kali Panggilan

Polda Jabar telah dua kali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan kepada Rizieq Shihab. Surat pertama dikirim untuk agenda pemeriksaan pada Selasa, 7 Februari 2017. Namun dia tak hadir karena mengaku kelelahan. Surat panggilan kedua dikirim pada Rabu lalu untuk agenda pemeriksaan pada Jumat, 10 Februari 2017. Tapi Rizieq menolak hadir.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya