Jika Tak Kooperatif, Polda Jabar Akan Tangkap Rizieq Shihab

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyebut Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam, menolak surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

"Rizieq (Shihab) tidak menerima surat pemanggilan kedua ini, ditolak oleh orang yang ada di rumah. Ini salah satu tindakan yang kurang kooperatif," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Bandung pada Jumat, 10 Februari 2017.

Yusri mengingatkan sikap kubu Rizieq itu bisa dianggap menghalang-halangi penyidikan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Menghalang-halangi tugas penyidikan. Kami harapkan saudara Rizieq kooperatif," ujarnya.

Kata Gerindra soal Penghapusan Utang Petani-Nelayan

Penyidik Polda Jabar masih menunggu kehadiran Rizieq untuk pemeriksaan hingga pukul dua belas tengah malam nanti. Jika Rizieq mangkir sekali lagi dari pemeriksaan itu, polisi akan menjemput paksa atau menangkapnya.

"Setelah ini kita layangkan surat penangkapan. Kita akan jemput ke Markas Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan," kata Yusri.

Alami Kecelakaan Maut, Polisi Sebut Sopir Truk Alami Microsleep saat Hantam Mobil Kru tvOne

Kiagus Choiri, Ketua Tim Kuasa Hukum Rizieq yang dihubungi terpisah, menolak berbicara banyak seputar pernyataan Yusri Yunus. Dia bilang, "No comment (menolak berkomentar). Klien kami enggak bisa hadir pada pemeriksaa ini."

Dua Kali Dipanggil

Polda Jabar telah dua kali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan kepada Rizieq Shihab. Surat pertama dikirim untuk agenda pemeriksaan pada Selasa, 7 Februari 2017. Namun dia tak hadir karena mengaku kelelahan. Surat panggilan kedua dikirim pada Rabu lalu untuk agenda pemeriksaan pada Jumat, 10 Februari 2017. Tapi Rizieq telah menolak hadir.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya