Kesal, Ribuan Anggota Koperasi Pandawa Tempuh Jalur Hukum

Polisi menyegel dua kantor koperasi simpan-pinjam Pandawa Mandiri Group di kawasan Jalan Raya Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Hilang kesabaran, sebanyak 2.900 nasabah koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group akhirnya memilih menggugat Salman Nuryanto, selaku pimpinan Pandawa ke Pengadilan Negeri Depok. Ribuan berkas gugatan itu bahkan terpaksa diangkut dengan peti.

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

Kuasa hukum 2.900 nasabah Pandawa, Mukhlis Effendi mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum karena sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pihak koperasi. 

“Kita sudah somasi tapi enggak ada balasan, terpaksa kita tempuh jalur pengadilan,” katanya saat ditemui VIVA.co.id, Kamis 9 Februari 2017.

Hati-Hati Tertipu! 9 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Anda Tahu Sebelum Rugi

Gugatan yang didaftarkan Mukhlis bentuknya perdata. Ini untuk mengejar aset-aset yang dimiliki Salman Nuryanto. “Dari 2.900 nasabah, total kerugiannya mencapai Rp400 miliar,” ujarnya menjelaskan.

Mereka yang mempercayakan kasus ini pada Mukhlis bukan hanya warga Depok, namun ada juga yang berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang bahkan hingga luar pulau Jawa.

Babak Baru Kasus Investasi Bodong yang Menimpa Bunga Zainal, Bakal Ditentukan Pekan Ini

“Setelah mendaftar gugatan ini, kita akan tunggu surat panggilan dari pengadilan terhadap pak Nuryanto. Saya sih berharap pak Nuryanto mau pun kuasa hukumnya bisa melakukan mediasi yang baik.” 

Sementara itu, hingga kasus ini bergulir, jumlah nasabah yang mengaku dirugikan oleh Pandawa terus bertambah. Dari keterangan kuasa hukum lainnya, yakni Purwanto Kitung, ia membela hak 35 leader yang membawahi 4.000-an nasabah. 

Angka investasinya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp3,8 triliun. Selain di Depok, ratusan nasabah lainnya memilih melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Untuk diketahui, kisruh yang dialami koperasi itu memuncak ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan koperasi ini pertangal 1 Februari 2017 atas dugaan menyalahi aturan perbankan, terkait bunga keuntungan.

Dalam pertemuan dengan OJK, kala itu Salman Nuryanto sepakat untuk segera mengembalikan uang para nasabah pada tanggal 1 Februari 2017. Namun nyatanya, hingga berita ini diturunkan Salman Nuryanto dan keluarganya menghilang tanpa jejak. (mus)  

Ilustrasi Investasi

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Ingin berinvestasi dengan aman? Simak 3 tips cerdas untuk membedakan investasi legal dan bodong. Pelajari cara mengenali tanda-tanda penipuan dan pastikan investasi Anda.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024