Akun Kampanye Pilkada Sepanjang Masa Tenang akan Diblokir
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan kampanye lewat jejaring media sosial pada masa tenang kampaye Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 15 Februari 2017.
Namun, apabila ada masyarakat yang melakukan penyebaran informasi kampanye di media sosial maka akan dilakukan pemblokiran.
Maka, Kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan tindakan pemblokiran terhadap informasi kampanye di media sosial.
"Apabila itu mengganggu dalam kaitan melanggar ketentuan Undang-undang. Kita akan dikomunikasikan dengan Kominfo untuk memantau dan blokir," kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2017.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Hafis Gumay mengatakan, KPU hanya bisa mengimbau para netizen dan para buzzer tidak melakukan kampanye di media sosial saat minggu tenang. Alasannya, landasan undang-undang tidak cukup.
Ia pun berharap ke depan KPU mempunyai regulasi untuk mengawasi dan menyetop media sosial selama minggu tenang Pilkada dan Pemilu.
"Ke depan kita harus cari cara, kalau KPU sekarang ya cuma imbau," kata Hadar Nafis Gumay.