Menkum HAM Yasonna Mangkir dari Panggilan KPK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • http://www.kemenkumham.go.id

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly kembali tidak memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 8 Februari 2017. Padahal, politikus PDIP itu sudah tak hadir pada panggilan pertama yakni Jumat 3 Februari 2017.

Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

"Pak Yasonna hari ini tak hadir, ini panggilan kedua untuk yang bersangkutan. Kami sangat menyayangkan, penyidik sudah hubungi, dan yang bersangkutan tengah berada di luar Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sedianya Yasonna akan diperiksa sebagai saksi tersangka pengadaan e-KTP, Sugiharto. Tetapi hari ini, berkas penyidikan Sugiharto telah dilimpahkan ke tahap dua yakni jaksa KPK.

E-KTP Tercecer, Polisi: Kemendagri Teledor Pilih Ekspedisi

Disinggung apakah Yasonna masih bisa diperiksa, Febri mengatakan, bila dibutuhkan oleh Jaksa KPK, mantan anggota Komisi II DPR RI itu akan dipanggil kembali. Selain di tahap penuntutan, Yasonna juga masih bisa diperiksa langsung di persidangan.

"Jadi masih bisa diperiksa sepanjang keterangan yang bersangkutan diperlukan dalam kasus ini," kata Febri.

E-KTP Tercecer, Polri: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Pada kasus korupsi e-KTP, selain Sugiharto, penyidik KPK juga menjerat Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Total proyek ini senilai Rp5,8 triliun, namun KPK menduga atas korupsi ini negara telah dirugikan sebesar Rp2,3 triliun.

Ilustrasi e-KTP

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

Juri, sang sopir tidak tahu kalau barang yang dia bawa berisi e-KTP.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2018