Pengacara Munarman FPI Belum Terima Surat Tersangka
- VIVA.co.id/ Reza Fajri
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Bali menetapkan Munarman, juru bicara Front Pembela Islam, sebagai tersangka. Munarman ditetapkan tersangka, setelah polisi memeriksa 26 saksi atas laporan Zet Hasan yang mewakili Elemen Masyarakat Bali.
Polisi menjerat Munarman, dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 55 dan, atau pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
Polisi mengaku telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Munarman, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 10 Februari 2017. Namun, kuasa hukum Munarman belum menerima surat penetapan tersangka untuk kliennya.
"Kami belum menerima surat (penetapan tersangka) dari Polda Bali, terkait adanya hal tersebut," kata Firman Nurwahyu, seorang kuasa hukum Munarman, Rabu 8 Februari 2017.
Ia juga mengaku belum menerima surat pemanggilan kliennya dari Polda Bali, untuk menjalani pemeriksaan perdana, usai ditetapkan tersangka. Ia menyayangkan, sikap Polda Bali yang tak memberitahu kuasa hukum perihal penetapan dan pemanggilan kliennya. Menurutnya, lalu lintas komunikasi yang menyangkut Munarman, mesti melalui kuasa hukumnya.
"Munarman memiliki kuasa hukum. Bila Polda Bali mau mengirim surat pemanggilan, harus melalui kami," kata Nurwahyu.
Dia menyarankan Polda Bali berkomunikasi dengan Peradi (Persatuan Advokat Indonesia), mengingat Munarman juga seorang advokat yang terdaftar di Peradi. (asp)