Irman Gusman Singgung Penyakitnya dalam Nota Pembelaan
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, menyinggung penyakitnya dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya atas tuntutan Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Februari 2017.
Mulanya, Irman menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan kesempatan untuknya dan tim penasihat hukumnya membacakan pembelaan. Irman sendiri pada perkara ini dituntut 7 tahun penjara karena dianggap telah menerima suap dari dua Bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan Memi terkait pengaturan distribusi gula impor milik Bulog ke Sumbar.
"Harus saya akui dari lubuk hati yang paling dalam, duduk sebagai terdakwa dalam ruang pengadilan yang mulia ini, merupakan suatu pengalaman hidup yang sangat berat bagi diri saya pribadi, dan tentu juga menjadi cobaan yang berat bagi keluarga saya," kata Irman membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Apalagi seiring pengusutan perkara tersebut, kata Irman, kondisi kesehatannya terus menurun. Irman mengatakan dirinya memiliki riwayat penyakit jantung koroner sejak beberapa bulan sebelum ditangkap KPK.
Namun, saat masih bebas, Irman mengaku belum sempat melakukan tindakan lebih guna mengobati penyakitnya, meski dokter berkali-kali menyarankan untuk operasi. Itu klaim Irman karena kesibukannya di DPD RI.
"Tindakan medis itu baru saya jalani awal November 2016 lalu, setelah saya menghadapi perkara ini. Karena itu, saya terima kasih kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan penyidik KPK, yang memberikan izin dan kesempatan kepada saya menjalani operasi pemasangan ring. Dilanjut dengan perawatan untuk pemulihan atas penyakit jantung dan kesehatan saya sampai sekarang," ujar Irman. (ase)