Wali Kota Madiun Kembali Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Wali Kota Madiun, Bambang Irianto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK), Rabu 8 Februari 2017. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Bambang telah memenuhi pemeriksaan hari ini. Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka proyek tersebut. "BI diperiksa sebagai tersangka," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pada perkara ini, Bambang sebelumnya telah diperiksa dua kali. Pada 8 November 2016 dan 23 November 2016. Usai pemeriksaan kedua, Bambang ditahan penyidik KPK.
Untuk diketahui, total nilai proyek pembangunan pasar ini sebesar Rp76,523 miliar. Anggarannya memakai skema multiyears dari tahun 2009 sampai 2012.
Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pasar itu. Padahal, Bambang selaku wali kota ditugaskan mengurus atau mengawasinya.
Atas perbuatan itu, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mus)