KPK Periksa Saksi Suap Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan suap penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk warga Indonesia di Malaysia.
Berkaitan hal itu, KPK memanggil Hendra Suryono dari pihak swasta. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Atase Keimigrasian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DW," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu 8 Februari 2017.
Selasa malam 7 Februari 2017, KPK resmi mengumumkan Dwi Widodo sebagai tersangka. Dwi dijerat lantaran diduga menerima suap miliaran rupiah dalam penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk warga Indonesia di Malaysia.
Suap diperiksa sebuah perusahaan swasta di Malaysia. Perusahaan itu diketahui merupakan agen atau makelar untuk mengurus paspor WNI di Malaysia yang hilang atau rusak. Perusahaan itu memungut biaya melebihi tarif resmi, dan para TKI yang menjadi korbannya.
Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Dwi di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Senin, 6 Februari 2017. Tim mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut. (one)