Kemenkum HAM Riau Ancam Deportasi 74 Pekerja Tiongkok

Pekerja ilegal asal Tiongkok
Sumber :
  • Youtube

VIVA.co.id - Kantor Kemenkum HAM Riau mengancam mendeportasi 74 warga Tiongkok yang bekerja tanpa dokumen lengkap ke Riau. Pekerja ilegal itu diberi waktu tiga hari untuk mengurus dokumen dan perizinan sesuai ketentuan berlaku di Indonesia.

Gelar Workshop, Kemnaker Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Kelayakan TKA

Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau telah memberi batas waktu tiga hari kepada perusahaan yang mendatangkan para pekerja itu untuk melengkapi perizinan.

"Jika dalam tiga hari terhitung hari ini tidak ada itikad baik perusahaan untuk mengurus izin tujuh puluh empat orang tenaga kerja asing tersebut, kami akan deportasi semuanya. Saya berharap pekan ini bisa dipulangkan," kata Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno, kepada VIVA.co.id pada Rabu, 8 Januari 2017.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Dia menjelaskan, izin yang dimaksud meliputi Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTK) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yang bisa diperoleh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau.

"Sebetulnya kami sudah berikan waktu sepuluh hari sejak sepekan lalu. Tapi sampai saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan," katanya.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Sebanyak 14 tenaga kerja asing yang dideportasi sebelumnya sengaja dipulangkan lebih awal karena izin tinggal kunjungannya sudah habis. "Sisanya kalau juga tidak mau mengurus izin dalam tiga hari ini maka tidak ada cerita. Akan dideportasi," ujar Sutrisno.

Para pekerja asing itu bagian dari 98 tenaga kerja asal Tiongkok yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uang Riau 2X110 megawatt. Mereka ditangkap aparat Dinas Tenaga Kerja Riau di lokasi proyek pada Selasa, 17 Januari 2017.

Warga Tiongkok itu bekerja tanpa memiliki dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Bermodal paspor dan memanfaatkan visa kunjungan, mereka masuk Indonesia untuk bekerja.

Sebanyak 14 orang di antara mereka lebih dulu dideportasi, yakni pada 6 Februari 2017. Mereka juga masuk daftar hitam pemerintah Indonesia selama enam bulan mendatang. Mereka tidak diperkenankan masuk wilayah Indonesia selama waktu itu. (ase)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian

Sebar Petugas Timpora, Imigrasi Tangerang Sasar Tenaga Kerja Asing

Imigrasi akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2024