KPK Tetapkan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Jadi Tersangka
- Maya Sofia/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Atase Keimigrasian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo sebagai tersangka.
Dwi yang juga sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu, diduga menerima suap miliaran rupiah terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out pada 2016 dan visa dengan metode calling visa pada 2013 hingga 2016 untuk warga Indonesia di Malaysia.
"Atas hal tersebut KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan tetapkan DW (Dwi Widodo) selaku Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan juga PPNS sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.
Febri melanjutkan, perhitungan semantara, Dwi diduga menerima suap Rp1 miliar dari sebuah perusahaan yang bertugas sebagai agen dalam mengurus paspor WNI di Malaysia yang hilang atau rusak. Perusahaan makelar ini kemudian memungut biaya yang melebih tarif resmi dari masyarakat.
"Perusahaan-perusahaan yang digandeng tersebut juga sebenarnya bukan kapasitasnya atau memiliki wewenang sebagai mitra KBRI dalam persoalan paspor dan visa ini," kata Febri.
Atas perbuatannya, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001.