Usut Korupsi Hibah Kwarda Jakarta, Bareskrim Sambangi BPK
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan gelar perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, pada hari ini, Rabu, 8 Februari 2017.
Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, gelar perkara itu untuk menentukan kerugian kasus dana hibah di Kwartir Daerah (Kwarda) DKI Jakarta tahun 2014 dan 2015.
"Kerugian negara (kasus dana hibah Kwarda DKI Jakarta)," kata Adi Deriyan melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017.
Menurut Adi Deriyan, gelar perkara itu akan dilakukan di kantor BPK RI, Jakarta Pusat. Namun, tak dijelaskan lebih rincinya mengenai waktu gelar perkara tersebut.
Sebelumnya, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni mengatakan, bahwa tidak ada penyelewengan dana hibah saat dirinya menjabat sebagai Ketua Kwarda Provinsi DKI Jakarta pada 2014 dan 2015 sebanyak 6,8 miliar.
Ia merinci, pada 2014, dirinya telah mengembalikan uang dana hibah sekira Rp34 juta dan untuk tahun 2015, dana sisa hibah sudah dikembalikan sebanyak 801 juta sekian.
"Menurut saya ini sebuah hal patut dijadikan contoh, kalau enggak bisa tanggungjawab, kembalikan," ujarnya.
Kemudian, Sylviana mengatakan, bahwa dana Rp6,8 miliar bukan hanya untuk Kwarda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja, tapi diperuntukan juga untuk 44 kwartir cabang dan 44 kwartir ranting Pramuka dan semua dana sudah dikirim lewat rekening.
Penyelidikan perkara bansos itu berdasarkan surat penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017. Serta, adanya Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Waktu itu, Sylviana menjabat sebagai Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018, yang dilantik Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo.