Munarman Tersangka, Polisi Layangkan Surat ke Markas FPI

Munarman, Jose Rizal dan Rizieq Shihab
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVA.co.id – Penyidik Polda Bali telah menetapkan Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI, Munarman sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap pecalang Bali.

Suara di Kawasan Petamburan Didominasi Anies-Sandi

"Hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini diperoleh kesimpulan bahwa saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 7 Januari 2017.

Menurut Martinus, polisi juga telah melayangkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan juga sudah dilayangkan kepada Munarman dengan alamat markas FPI di Petamburan, Jakarta.

Penghitungan di TPS FPI Diulang 5 Kali, Ahok Tetap Menang

"Pemanggilan untuk hadir nanti pada tanggal 10 Februari 2017 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali," ujarnya.

Sejauh ini, kata Martinus, sudah ada 26 orang yang dimintai keterangan terkait kasus pecalang Bali yang dilakukan Munarman.

Ahok-Djarot Unggul Sementara di Markas FPI

Sebelumnya Munarman dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari 2017 lalu. Dia dilaporkan terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap pecalang. Munarman mengatakan jika petugas keamanan desa adat itu melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.

Bahkan kata Munarman, pecalang melempari rumah warga muslim yang melaksanakan ibadah salat Jumat. Munarman lantas dilaporkan karena dianggap melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik pecalang. (mus)

Penasihat Persaudaraan 212, Kapitra Ampera (kanan).

Alasan Rizieq FPI dan GNPF Tak Ikut Aksi 212

Murni umat Islam yang bergerak untuk penegakan hukum.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2017