Polisi Pengawal Anggoro Widjojo Diperiksa Propam

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA.co.id – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Arcamanik Kota Bandung Jawa Barat berpangkat Bripka inisial R diperiksa Propam Polrestabes Bandung. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari temuan plesiran narapidana Lapas Klas 1 Sukamiskin, Anggoro Widjojo di Aparteman Gateway, Kota Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengakui, Bripka R melakukan kesalahan prosedur pengawalan Anggoro yang saat itu izin keluar lapas karena sakit pada 29 Desember 2016.

"Pengobatan selesai, sekembalinya (dari rumah sakit) mampir di Aparteman Gateway sore hari, setelah itu kembali (ke lapas). Ini ada kesalahan prosedur SOP oleh anggota," kata Yusri di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Selasa 7 Januari 2017.

Seperti diketahui, narapidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, sekitar 3,5 kilometer dari Sukamiskin.

Pada 29 Desember 2016 malam, Anggoro baru kembali ke Sukamiskin naik mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan. Keluarnya Anggoro terekam dalam video dan foto.

Yusri menjelaskan, Bripka R mengawal Anggoro berdasarkan surat permintaan pengawalan dari Lapas Sukamiskin. "Ada permintaan narapidana korupsi Anggoro Widjojo untuk izin berobat, dikawal anggota polisi berdasarkan surat bantuan pengawalan lapas," ujar dia.

Bripka R saat ini menjalani pemeriksaan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polrestabes Bandung, untuk menyelidiki lebih lanjut proses pengawalan. Pemeriksaan tersebut, buntut dari laporan investigasi Majalah Tempo yang terbit edisi 6-12 Februari 2017, disebutkan sejumlah narapidana kasus korupsi diduga bebas berkeliaran keluar lapas tanpa pengawalan.

Dalam kurun waktu empat bulan, menunjukkan bahwa para napi tersebut memanfaatkan izin berobat ke luar lapas. Lalu mereka pergi ke apartemen atau rumah kontrakan di kawasan Bandung tanpa pengawalan.

Eks Sekjen Golkar Respons Pernyataan Anas Urbaningrum: Kalau Tak Ada Fakta, Cenderung Fitnah

Laporan tersebut setidaknya menyebut mantan Wali Kota Palembang Romi Herton yang diduga pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin, pada 29 Desember 2016. Di situ tinggal istri muda Romi, Lisa Zako.

Asisten rumah tangga bernama Ayu membenarkan bahwa terpidana kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tersebut kerap ke situ.

BW Tagih Janji Anas Urbaningrum: Kapan Lu Loncat dari Monas?

Selanjutnya, narapidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, sekitar 3,5 kilometer dari Sukamiskin.

Kemudian pada 29 Desember 2016 malam, Anggoro baru kembali ke Sukamiskin naik mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan. Keluarnya Anggoro terekam dalam video dan foto.

Fakta-fakta Bebasnya Anas Urbaningrum, Disambut Bak Pahlawan hingga Disuruh Minta Maaf ke SBY

Sedangkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang tersangkut kasus suap tukar-menukar lahan, terpergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan pada akhir Desember lalu. (mus)

Lapas Klas I Sukamiskin

Eks Walkot Cimahi Penyuap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan wali kota Cimahi Ajay M Pratama dibebaskan bersyarat oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung usai terlibat kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024