Polisi Minta Rizieq Tunjukkan Surat Dokter jika Sakit

Muhammad Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id - Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dikabarkan tidak akan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator, sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno, di Markas Polda Jawa Barat, karena beralasan sakit.

Kata Gerindra soal Penghapusan Utang Petani-Nelayan

Rencananya, pada pemeriksaan perdananya, Rizieq akan diwakili tim kuasa hukum. Dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, tim kuasa hukum belum tampak hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

"Rencananya dari jam sembilan, tetapi belum datang juga. Isunya, katanya mau datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa 7 Januari 2017.

Alami Kecelakaan Maut, Polisi Sebut Sopir Truk Alami Microsleep saat Hantam Mobil Kru tvOne

Yusri menjelaskan, perihal ketidakhadiran Rizieq karena sakit, diharapkan pengacara menyertakan surat resmi keterangan dari dokter. "Jangan seperti dulu; alasan sakit, tetapi ada di mana. Nanti bawa surat keterangan sakitnya saja," ujar Yusri.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Rayakan Hari Sumpah Pemuda, Manchester United Malah Diejek Warganet

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 30 Januari 2017. Status tersangka itu ditetapkan, setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap telah memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (asp)

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan bahwa Pemerintah harus mengantisipasi penyebaran paham khilafah di tengah perhelatan Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024