14 Pekerja Ilegal Asal China di Riau Dideportasi
- Youtube
VIVA.co.id – Sebanyak 14 orang tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau. Mereka dipulangkan karena tidak memiliki dokumen lengkap.
"Mereka dideportasi melalui Jakarta. Dari Pekanbaru diterbangkan menggunakan Batik Air. Selanjutnya dari Jakarta ke China menggunakan China Southern," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Riau, Sutrisno, Senin malam, 6 Februari 2017.
Tak hanya dideportasi, 14 warga China yang melanggar aturan di Indonesia tersebut juga masuk daftar hitam pemerintah RI selama enam bulan ke depan. "Mereka tidak diperkenankan masuk ke wilayah Indonesia," tegasnya.
Seperti diketahui, 14 warga China yang dideportasi tersebut merupakan bagian dari 98 pekerja asal Tiongkok yang bekerja di proyek PLTU Riau 2X110 MW. Mereka diamankan Dinas Tenaga Kerja Riau saat dilakukan inspeksi mendadak di lokasi proyek pada Selasa 17 Januari 2017 lalu.
Warga China tersebut bekerja tanpa memiliki dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dengan bermodalkan paspor dan memanfaatkan visa kunjungan, mereka masuk ke Indonesia untuk bekerja.
Sementara itu, sisa pekerja asal China yang ditangkap sekarang masih diproses Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau. (ase)