Heboh Anggoro Plesiran Keluar Lapas, Kemenkumham Kecolongan

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Susy Susilawati
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat akan menindak tegas petugas lembaga pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, yang terbukti memudahkan narapidana untuk keluar masuk lapas tanpa pengawalan.

Ancaman sanksi tegas itu menyusul pemberitaan terkait dugaan adanya sejumlah narapidana kasus korupsi yang ditahan di Sukamiskin bebas keluar masuk tahanan dan mendapatkan fasilitas mewah di tahanan.

"Kami harus mengusut ke pegawainya, betul enggak apa yang dituduhkan? Bukan lagi mengusut (media) itu betul atau tidak, jika memang pegawai kami salah, akan diambil tindakan tegas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham, Jawa Barat, Susy Susilawati, di Kota Bandung Jawa Barat, Senin 6 Januari 2017.

Dalam pemberitaan, disebutkan bahwa narapidana kasus korupsi seperti mantan Wali Kota Palembang Romi Herton, terpidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo, Bupati Bogor Rachmat Yasin bisa plesiran dengan mudah keluar rutan.

Susy menyatakan, Kanwil Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham Pusat tengah menyelidiki temuan tersebut. "Sudah mulai berjalan, kami sedang klarifikasi, kami ingin semuanya clear, bersih tidak ada yang main-main," ujarnya.

Selain mudah plesiran, para napi koruptor di lapas yang diresmikan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, ini kerap mendapatkan fasilitas mewah dari segi pelayanan.

"Saya juga bingung, fasilitas mewahnya bagaimana yah? Tergantung dari kacamatanya, kalau bersih mungkin ya, kalau mewah? Saya tidak melihat hal mewah, semua biasa saja," terang Susy.

Susy mengklaim, setiap izin keluar para narapidana yang hendak berobat ke rumah sakit, dipastikan melalui tahapan yang ketat. "Kalau dia sakit pasti ada rujukan dari dokter, kemudian ada verifikasi dan pengawalan dari Lapas," tegasnya.

Eks Sekjen Golkar Respons Pernyataan Anas Urbaningrum: Kalau Tak Ada Fakta, Cenderung Fitnah

Sebelumnya, dalam laporan investigasi Majalah Tempo yang terbit edisi 6-12 Februari 2017, disebutkan sejumlah narapidana kasus korupsi diduga bebas berkeliaran keluar lapas tanpa pengawalan.

Dalam laporan tersebut setidaknya menyebutkan mantan Wali Kota Palembang Romi Herton yang diduga pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin, pada 29 Desember 2016. Di situ tinggal istri muda Romi, Lisa Zako.

BW Tagih Janji Anas Urbaningrum: Kapan Lu Loncat dari Monas?

Asisten rumah tangga bernama Ayu membenarkan bahwa terpidana kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tersebut kerap ke situ.

Selanjutnya, narapidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, sekitar 3,5 kilometer dari Sukamiskin.

Fakta-fakta Bebasnya Anas Urbaningrum, Disambut Bak Pahlawan hingga Disuruh Minta Maaf ke SBY

Kemudian pada 29 Desember 2016 malam, Anggoro baru kembali ke Sukamiskin naik mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan. Keluarnya Anggoro terekam dalam video dan foto.

Sedangkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang tersangkut kasus suap tukar-menukar lahan, terpergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan pada akhir Desember lalu. (one)

Lapas Klas I Sukamiskin

Eks Walkot Cimahi Penyuap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan wali kota Cimahi Ajay M Pratama dibebaskan bersyarat oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung usai terlibat kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024