Kejagung Maklum Dahlan Tak Datang karena Kurang Sehat
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dan bus listrik telah menerima surat permohonan tunda pemeriksaan dari mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. Tim penyidik memaklumi karena Dahlan beralasan kurang sehat.
Alasan kondisi kesehatan Dahlan jadi pertimbangan utama penyidik mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan Dahlan, daripada alasan-alasan lain, seperti karena surat panggilan diterima Dahlan cuma melalui faksimile, atau tidak secara langsung.
"Beliau membuat surat, memberitahukan kondisinya tidak sehat. Sehingga pelaksanaan (pemeriksaan)-nya minta ditunda," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 6 Februari 2017.
Yulianto tidak mempersoalkan pernyataan pihak Dahlan yang menyampaikan bahwa surat panggilan pemeriksaan yang dikirim Kejagung melalui faksimile. Dia juga tidak menerangkan apakah itu sesuai prosedur atau tidak. "Begini, yang penting surat panggilan sudah sampai dan beliau (Dahlan) menghargai itu dengan mengirim surat pemberitahuan," ujarnya.
Tim penyidik masih mendiskusikan pengaturan ulang jadwal Dahlan. Yulianto enggan mengungkapkan kapan Dahlan dipanggil lagi. Informasi diperoleh VIVA.co.id, mantan Direktur Utama PT PLN itu akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 13 Februari 2017 mendatang.
Sebelumnya, orang dekat Dahlan, Miratul Mukminin alias Gus Amik, datang ke kantor Kejati Jatim menyampaikan surat rekannya yang tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Selain alasan sakit, Gus Amik menuturkan, "Pak Dahlan belum menunjuk pengacara dalam kasus ini (mobil listrik). Kedua, surat panggilan yang diterima dikirim Kejaksaan Agung melalui faksimile."
Penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi mobil listrik terkuak ketika Kejati Jatim menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric mikrobus dan electric executive bus dari Kejagung beberapa hari lalu. Di surat itu Dahlan disebut tersangka.
Dahlan sendiri menanggapi santai status tersangka yang disandangkan kepadanya. Dia bahkan menyindir Jaksa Agung HM Prasetyo ingin mencetak Museum Rekor Indonesia atau MURI dengan menetapkannya tersangka sampai tiga kali. (ren)