Dipanggil Lewat Faksimile, Dahlan Ogah Diperiksa Kejagung
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, memilih absen dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dan bus listrik di Kementerian BUMN. Tiga alasan diberikan Dahlan, diantaranya karena surat panggilan yang dia terima itu melalui faksimile.
Sedianya, Dahlan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka korupsi mobil listrik di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin, 6 Februari 2017. Penyidik Kejagung memeriksa di Surabaya karena status Dahlan sebagai tahanan kota dalam perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim.
Sekira pukul 08.30 WIB, datang ke kantor Kejati orang dekat Dahlan, Miratul Mukminin atau Gus Amik, menyerahkan surat pemberitahuan ketidakhadiran kepada penyidik Kejagung. Dia memastikan mantan Direktur Utama PT PLN tersebut tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Gus Amik menerangkan, ada tiga alasan kenapa Dahlan absen pemeriksaan. "Pertama, Pak Dahlan belum menunjuk pengacara dalam kasus ini (mobil listrik). Kedua, surat panggilan yang diterima dikirim Kejaksaan Agung melalui faksimile," katanya seusai menyerahkan surat Dahlan.
Gus Amik tidak menjelaskan apakah menurut pihak Dahlan pengiriman surat panggilan melalui faksimile menyalahi prosedur, sehingga kawannya memutuskan tidak memenuhi panggilan. "Selain itu, kondisi kesehatan Pak Dahlan saat ini kurang baik," ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, membenarkan bahwa pihak Dahlan menyerahkan surat pemberitahuan ketidakhadiran. "Alasannya katanya sakit," terangnya. Dia mengaku tidak tahu dalam surat Dahlan disebut sakit apa. "Suratnya di penyidik."
Penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi mobil listrik terkuak ketika Kejati Jatim menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric mikrobus dan electric executive bus dari Kejagung beberapa hari lalu. Di surat itu Dahlan disebut tersangka.
Dahlan sendiri menanggapi santai status tersangka yang disandangkan kepadanya. Dia bahkan menyindir Jaksa Agung HM Prasetyo ingin mencetak Museum Rekor Indonesia atau MURI dengan menetapkannya tersangka sampai tiga kali.
"Saya kira yang mulia Jaksa Agung mungkin ingin dapat hadiah Muri karena bisa menjadikan seorang Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN dan tokoh pers Indonesia menjadi tersangka tiga kali," kata Dahlan seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 3 Februari 2017. (ren)