Kapolri Luncurkan Aplikasi Pelayanan Mobile
VIVA.co.id – Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kepolisian Daerah Sumatera Utara meluncurkan sistem aplikasi, yang diberi nama 'Polisi Kita Sumatera Utara'. Aplikasi ini bisa diakses oleh masyarakat melalui smartphone.
Layanan online ini bisa diunduh di telepon genggam berbasis android. Dengan meng-klik aplikasi ini, polisi siap datang lebih cepat untuk membantu dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pelayanan mobile akses ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, yang sewaktu-waktu mendapat kendala dan ingin mendapat bantuan dari pihak Kepolisian.
Aplikasi pelayanan online tersebut, dilaunching langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Lapangan Merdeka Medan, Minggu, 5 Februari 2017. Peluncuran ini dihadiri Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel, Gubernur Sumut Erry Nuradi, Walikota Medan Dzulmi Eldin, serta Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho.
"Saya apresiasi tinggi kepada Kapolda Sumatera Utara dalam me-launching sistem 'Polisi Kita Sumatera Utara'. Ini salah satu sistem terintegrasi," ujar Tito.
Dengan sistem tersebut, mantan Kapolda Metro Jaya itu berharap, pelayanan Kepolisian kepada masyarakat lebih baik ke depannya di Sumatera Utara dan di seluruh Indonesia. "Ini salah satu perintah pak Presiden untuk meningkatkan pelayanan publik. Ketika masyarakat memerlukan bantuan dan pelayanan, polisi harus cepat dan datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) cepat," ujar Tito.
Dengan sistem ini, Tito menjelaskan, masyarakat tidak perlu lagi ke kantor polisi untuk membuat laporan dan pelayanan. Cukup mengakses aplikasi tersebut, masyarakat akan segera dilayani secara maksimal oleh aparat Kepolisian. "Masyarakat tak perlu repot ke kantor polisi, cukup klik layanan aplikasi sistem android, polisi datang dengan cepat," ujarnya berjanji.
Tito menegaskan untuk tidak main-main dengan aplikasi ini, seperti memberikan laporan palsu atau hoax kepada sistem aplikasi. "Kalau hoax dan itu bersifat provokatif dan lain-lain, akan kita pidanakan," ujarnya menegaskan. (mus)