Kepala Rutan Cilodong Akui Sipirnya Ditangkap karena Narkoba

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin, saat mengungkap kasus narkotika 20 kg jaringan Rutan Cilodong di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 3 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kepala Rumah Tahanan Cilodong di Depok, Jawa Barat, Sohibur Rachman, membenarkan kedua oknum pegawainya ditangkap akibat membawa narkoba. Dia menegaskan tidak akan menoleransi kedua pelaku.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

“Kami dari awal komitmen perang terhadap narkoba, temen-temen tahulah ketegasan kami,” katanya saat dihubungi VIVA.co.id pada Jumat, 3 Februari 2017.

Menurut Rachman, keduanya ditangkap di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, dan bukan di wilayah Rutan Cilodong. Saat itu mereka tidak sedang bertugas.

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

“Saya tahunya hari Senin malam. Istrinya datang, cerita, kasih tahu kalau suaminya ditangkap. Saya bilang, kalau (kasus) narkoba kami tidak bisa toleransi lagi, Bu. Saya serahkan sepenuhnya pada Kepolisian karena ini pidana khusus,” katanya.

Mengenai kasus itu, Rutan sudah jauh-jauh hari mengultimatum. Rachman selalu mengingatkan setiap upacara apel agar aparatur sipil negara tidak main-main dengan narkoba. "Tapi itu balik lagi ke masing-masing individunya, dan kami tidak bisa menoleransi itu (penyalahgunaan narkoba).”

Ekspresi Wanita Pemakai Sabu yang Diringkus Polisi Bikin Salfok Netizen: Masih On

Dua oknum sipir yang berinisial Y dan R sudah diberhentikan setelah Rutan menerima surat penahanan mereka dari Kepolisian. "Suratnya sudah kami layangkan ke Kemenkum HAM Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Penangkapan dua sipir ini bermula dari tertangkapnya seorang pengedar sabu-sabu berinisial YN (41) di Surabaya. Saat itu ada sabu-sabu seberat satu kilogram yang disita Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dari itulah kemudian penyelidikan berkembang sehingga muncul nama FL, narapidana di Rutan Cilodong. Kemudian berlanjut lagi ke nama dua sipir itu. Polda Jawa Timur menyita total 20 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti dari jaringan mereka.

Jaringan pengedar narkoba yang digawangi dua sipir Rutan Cilodong itu diduga merupakan pemasok narkoba lintas provinsi. Sejumlah wilayah sudah menjadi sasaran pasar barang haram kelompok itu.

“Depok (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Kalimantan Barat, dan beberapa provinsi lainnya. Kami duga ini jaringan internasional. Kami masih lakukan pengembangan,” kata Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, di Surabaya pada Jumat, 3 Februari 2017.

Bea Cukai Langsa bongkar kasus narkotika

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri bongkar upaya penyelundupan narkotika di Perairan Aceh Tamiang.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024