Pengacara Bilang Rizieq Shihab Ogah Diperiksa Polda Jabar

Koordinator penasihat hukum Rizieq Shihab, Kiagus Muhammad Choiri, menggelar konferensi pers di Pesantren Annawawi Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 3 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id - Koordinator penasihat hukum Rizieq Shihab, Kiagus Muhammad Choiri, mengatakan bahwa kliennya enggan memenuhi pemanggilan pertama sebagai tersangka di Markas Polda Jawa Barat.

Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Ungkap Mesir Miliki Tempat Khusus di Hati Bangsa Indonesia

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno.

Sikap itu diambil dengan dalih surat resmi penetapan tersangka hingga kini belum diterima. "Padahal itu penting untuk klien kami mengajukan gugatan praperadilan," ujar Choiri di Pesantren Annawawi Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 3 Februari 2017.

Ajak Umat Islam Bersatu Pascapemilu, Habib Rizieq: Hormati Perbedaan Politik

Choiri menegaskan, kliennya akan mengindahkan permintaan penyidik jika haknya dipenuhi oleh polisi. "Surat pemanggilan juga belum diterima. Jadi, tidak seharusnya klien kami datang memenuhi panggilan itu," katanya.

Dia memastikan Rizieq koperatif dalam proses hukum jika Kepolisian profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri itu. "Kalau semua haknya terpenuhi, klien kami pasti datang. Karena klien kami orang yang patuh dan taat hukum," ujarnya.

Reuni Akbar 212, Habib Rizieq Suarakan Revolusi Akhlak dan Dukungan untuk Palestina

Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama Indonesia, Sukarno, pada 30 Januari 2017.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi

Kepala BPIP Sebut Pancasila Bikin Setiap WNI Terlahir sebagai Calon Presiden

Kepala BPIP mengatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara membuat WNI berhak menjadi Presiden Republik Indonesia karena semua orang yang sejajar.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024