KPK Tetapkan Kepala Dinas PU Papua sebagai Tersangka

Penyidik KPK saat memasuki gedung Dinas Pekerjaan Umum Papua, Rabu (1/2/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan di Jayapura yang memakai APBD Perubahan tahun 2015. Penetapan tersangka itu berdasar hasil gelar perkara atau ekspose penyelidik, penyidik, dan pimpinan KPK.

Detik-detik Kantor BKPSDM Mappi Papua Dibakar Massa Gara-gara Tak Terima Hasil CPNS

"KPK menetapkan MK (Mikael Kambuaya), Kadis PU Papua sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Jumat, 3 Februari 2017.

Febri menjelaskan, Mikael yang juga pengguna anggaran itu diduga menyalahgunakan wewenangnya dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Semua Provinsi di Papua jadi Perhatian Bawaslu Terkait Kerawanan di Pilkada Serentak

Febri menerangkan, proyek peningkatan jalan itu bernilai Rp89,5 miliar. Pemenang tendernya adalah PT IEP yang berkantor pusat di Jakarta. "Indikasi kerugiannya sekitar Rp42 miliar," kata Febri.

Pada Rabu 1 Februari 2017, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PU Papua dan ruang ULP dan LPSE di kantor Gubernur Papua. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.

Satgas Habema Yonif Para Raider 503 Kostrad Rangkul Anak-anak di Medan Operasi Nduga Papua
Tukang ojek korban penembakan di Puncak Papua

KKB Berulah Jelang Pilkada Serentak, 2 Tukang Ojek di Puncak Papua Tewas Ditembak

Dua tukang ojek tewas dibunuh KKB di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, jelang Pilkada serentak

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024