KPK Tetapkan Kepala Dinas PU Papua sebagai Tersangka

Penyidik KPK saat memasuki gedung Dinas Pekerjaan Umum Papua, Rabu (1/2/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan di Jayapura yang memakai APBD Perubahan tahun 2015. Penetapan tersangka itu berdasar hasil gelar perkara atau ekspose penyelidik, penyidik, dan pimpinan KPK.

KKB Berulah Lagi, Tembak Anggota Polisi yang Pulang Beli Minyak Tanah di Puncak Jaya

"KPK menetapkan MK (Mikael Kambuaya), Kadis PU Papua sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Jumat, 3 Februari 2017.

Febri menjelaskan, Mikael yang juga pengguna anggaran itu diduga menyalahgunakan wewenangnya dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kronologi Gugurnya Anggota Polri Briptu Iqbal Anwar Ditembak KKB di Yalimo

Febri menerangkan, proyek peningkatan jalan itu bernilai Rp89,5 miliar. Pemenang tendernya adalah PT IEP yang berkantor pusat di Jakarta. "Indikasi kerugiannya sekitar Rp42 miliar," kata Febri.

Pada Rabu 1 Februari 2017, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PU Papua dan ruang ULP dan LPSE di kantor Gubernur Papua. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.

Oknum TNI AL yang Bunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Diamankan ke Pomal Lantamal
Bikin Terenyuh, Murid SD di Mimika Sisakan Makanan Bergizi untuk Ibu di Rumah

Bikin Terenyuh, Murid SD di Mimika Sisakan Makanan Bergizi untuk Ibu di Rumah

Momen penuh haru terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Mimika, Papua, saat para siswa menerima paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah. 

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2025