Rizieq Dibela 20 Pengacara untuk Kasus Penistaan Pancasila
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id - Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno. Dia telah memberikan kuasa kepada 20 pengacara untuk mendampinginya.
Koordinator penasihat hukum Rizieq Shihab, Kiagus Muhammad Choiri, menjelaskan bahwa pendampingan dengan 20 pengacara ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Hukum Dewan Pimpinan Pusat FPI.
"Bahwa kami kuasa hukum berjumlah dua puluh orang penerima kuasa. Empat orang di antaranya dari Jawa Barat," kata Choiri di Bandung pada Jumat, 3 Februari 2017.
Kendati demikian, surat penetapan Rizieq sebagai tersangka belum diterima tim kuasa hukum. "Atas penetapan klien kami sebagai tersangka, kami belum menerima pemberitahuan resmi baik secara lisan maupun tulis," katanya.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama Indonesia, Sukarno, pada 30 Januari 2017. (Baca: Polda Jabar Tetapkan Rizieq Tersangka Penistaan Pancasila)
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala. (ren)