Rizieq Dibela 20 Pengacara untuk Kasus Penistaan Pancasila

Habib Rizieq saat masih berada di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id - Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno. Dia telah memberikan kuasa kepada 20 pengacara untuk mendampinginya.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Koordinator penasihat hukum Rizieq Shihab, Kiagus Muhammad Choiri, menjelaskan bahwa pendampingan dengan 20 pengacara ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Hukum Dewan Pimpinan Pusat FPI.

"Bahwa kami kuasa hukum berjumlah dua puluh orang penerima kuasa. Empat orang di antaranya dari Jawa Barat," kata Choiri di Bandung pada Jumat, 3 Februari 2017.

Kata Gerindra soal Penghapusan Utang Petani-Nelayan

Kendati demikian, surat penetapan Rizieq sebagai tersangka belum diterima tim kuasa hukum. "Atas penetapan klien kami sebagai tersangka, kami belum menerima pemberitahuan resmi baik secara lisan maupun tulis," katanya.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama Indonesia, Sukarno, pada 30 Januari 2017. (Baca: Polda Jabar Tetapkan Rizieq Tersangka Penistaan Pancasila)

Alami Kecelakaan Maut, Polisi Sebut Sopir Truk Alami Microsleep saat Hantam Mobil Kru tvOne

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala. (ren)

Anggota MPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ida Fauziyah melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan “Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika” bersama pengurus Perempuan Bangsa seluruh Indonesia di Jakarta, Sabtu, 30 November 2024.

Anggota MPR Ida Fauziyah Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-nilai Luhur 4 Pilar Kebangsaan

Anggota MPR Fraksi PKB Ida Fauziyah melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan “Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika” bersama pengurus Perempuan Bangsa.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024