Terpidana Korupsi Kejaksaan Diringkus setelah Buron 6 Tahun
- VIVA.co.id/Zulkarnaini Muchtar
VIVA.co.id - Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh menangkap Ali Akbar Ralep (60 tahun), buronan kasus korupsi proyek Penyiapan Prasarana Pemukiman Transmigrasi Beutong Ateuh. Ali ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias buronan Kejari Banda Aceh sejak 2010.
Ali ditangkap di pelabuhan Kuala Bubon Aceh Barat pada Jumat pagi, 3 Februari 2017. Penangkapan itu buah kerja sama Kejari Banda Aceh dengan Kejari Simeulue dan Aceh Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan, menjelaskan, Ali ditangkap saat mendarat di pelabuhan dari Siemeulu. Kejari juga menyita satu unit mobil jenis Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi BL 664 JM.
Ali adalah Direktur Utama PT Kamasa yang memenangi proyek pembangunan rumah kompleks transmigrasi di Nagan Raya pada 2008. Pada tahun 2010, Pengadilan memvonis Ali dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp150 juta, subsider empat bulan dan uang pengganti Rp1,5 miliar. Warga asli Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, itu melarikan diri saat hendak dieksekusi.
"Kami telah melakukan pencarian di beberapa titik, karena informasi diperoleh dia berpindah-pindah tempat, ada di Banda Aceh, di Meulaboh dan di Simeulue, dan setelah berkoordinasi dengan Kejari Simeulue dan Aceh Barat akhirnya berhasil disergap bersama mobil yang gunakan," ujar Zulfan.
Usai penangkapan itu, Ali Akbar langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Lambaro untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan selama dua tahun.