Dahlan Iskan: Jaksa Agung Mungkin Ingin Cetak Rekor Muri
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, menanggapi secara santai soal penetapan tersangka atas dia oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi proyek pengadaan mobil dan bus listrik. Dia bahkan menyindir Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, seolah-olah ingin mencetak rekor baru di Museum Rekor Indonesia (Muri) setelah berkali-kali menjerat dia dengan status tersangka untuk sejumlah kasus.
"Saya kira yang mulia Jaksa Agung mungkin ingin dapat hadiah Muri, karena bisa menjadikan seorang Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN dan tokoh pers Indonesia, menjadi tersangka tiga kali," kata Dahlan seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 3 Februari 2017.
Dahlan tengah dibelit tiga kasus korupsi. Kasus pertama yang kini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya adalah dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim. Kasus yang diusut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu berkaitan posisinya sebagai Direktur Utama PWU tahun 2000-2010.
Kasus kedua ialah dugaan korupsi proyek gardu listrik, yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia sempat ditetapkan sebagai tersangka tahun 2015 dan baru terbebas dari status itu setelah memenangkan praperadilan. Kasus itu dihentikan alias SP3.
Sementara kasus ketiga ialah dugaan korupsi proyek mobil dan bus listrik, yang ditangani Kejaksaan Agung. Proyek 16 unit mobil dan bus litrik ini dilaksanakan pada 2013, semasa Dahlan menjabat Menteri BUMN. Proyek itu ternyata gagal. Dua orang sudah jadi pesakitan sebelum Dahlan, yakni Dasep Ahmadi (pembuat mobil listrik) dan Agus Suherman (pejabat BUMN).
Dahlan mengaku sudah mendengar soal keputusan Kejagung menetapkannya sebagai tersangka korupsi mobil dan bus listrik. Tapi dia enggan menjawab ketika ditanya apakah sudah menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus tersebut dari kejaksaan. "Kalau soal mobil listrik, saya juga dengar, saya jadi tersangka lagi," katanya.
Bantah Korupsi
Dahlan menegaskan bahwa tiga kasus itu tidak ada kaitan dengan praktik korupsi. Kebijakan yang dia ambil pada tiga kegiatan yang diusut Kejaksaan itu, menurutnya, jauh dari tindakan sogok-menyogok atau suap-menyuap. "Tidak ada kaitannya dengan aliran dana atau mengambil uang negara," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima Surat Pemberitahuan Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil dan bus listrik dari Kejaksaan Agung bertanggal 26 Januari 2017. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, membenarkan soal surat itu tapi mengaku tidak tahu.Â
"Tapi saya tidak tahu ada nama DI (Dahlan Iskan) atau tidak. Saya belum baca surat itu," kata Maruli dihubungi VIVA.co.id pada Rabu malam, 1 Februari 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, memberikan keterangan lebih jelas. Dia menerangkan bahwa sprindik itu terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (persero).
"Di dalam surat disebutkan (dugaan korupsi proyek mobil listrik) yang dilakukan oleh tersangka Dahlan Iskan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, kata Richard. "Suratnya sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan kemarin Selasa, 31 Januari 2017," lanjut dia. (ren)