Menteri Susi: Penamaan 1.100 Pulau akan Didaftarkan ke PBB
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan verifikasi pemberian nama untuk 1.100 pulau di Indonesia akan diberlakukan berdasarkan usulan pemerintah daerah.
Setelah usulan nama itu diverifikasi, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) – mewakili pemerintah Indonesia – akan langsung mendaftarkannya ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Penamaan pulau itu kalau resmi harus didaftarkan ke PBB," kata Susi di Bandung Jawa Barat, Jumat 3 Januari 2017.
Sementara itu, terkait kontroversi pihak asing yang ikut memberikan nama pulau, Susi menegaskan bahwa hal tersebut perlu pembatasan yang jelas dan tegas. Pemerintah tak pernah melarang suatu pulau di Indonesia dikelola oleh asing.
"Apakah pulau itu boleh dikelola asing? Boleh. Tetapi semua pengelolaan pulau itu ada tata aturannya. Satu pulau itu, misalnya, tidak boleh dimiliki," ujarnya.
Menurut Susi, dengan terbukanya kran investasi asing di Indonesia, maka manajemen pengelolaan sumber daya di Indonesia harus dilakukan secara baik dengan pengawasan ketat.
"Yang pasti tidak ada hak milik, hanya hak guna saja. Pengelola menyewa, hanya boleh maksimal mengelola 70 persen dan mempersiapkan 30 persen untuk lahan hijau dan tetap menjaga akses publik," teranganya.
Kendati demikian, Susi mengingatkan kepada para investor atau pengembang pulau agar pengelolaan suatu pulau tidak merugikan masyarakat pribumi. "Jadi kalau pulau itu tidak boleh ada orang masuk, nggak boleh nelayan lewat, itu nggak betul. Nah ini yang akan kita tertibkan," tegas Susi. (ren)