Bupati Tanggamus Mengaku Dipalak 8 Anggota DPRD
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Bupati Tanggamus di Provinsi Lampung, Bambang Kurniawan, merasa dijebak sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Ini membuat dia ditetapkan tersangka suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Awalnya, kata Bambang, dia dipalak atau dimintai paksa delapan anggota DPRD Tanggamus untuk memuluskan APBD. Tapi setelah diberikan uang, justru anggota DPRD itu melaporkannya kepada KPK.
"Saya ini terkait pemeriksaan gratifikasi di Tanggamus. Intinya saya memberikan uang kepada anggota Dewan karena mereka meminta. Setelah saya berikan uang itu, saya malah dilaporkan," kata Bambang usai diperiksa KPK di Jakarta pada Kamis, 2 Februari 2017.
Dia menyebut beberapa anggota DPRD yang memintainya uang itu, di antaranya Pahlawan Usman, Nur Sahbana, Hailina, Kurnain, Tahzani, Erlan, dan Irwandi. Masing-masing, katanya, meminta uang Rp30 juta.
Menurut Bambang, seharusnya KPK juga menjerat oknum DPRD yang meminta uang itu. Apalagi dia sudah menjelaskannya kepada penyidik KPK dalam beberapa kali pemeriksaan. "Mereka harusnya masuk (penjara juga)," katanya.
Penyidik KPK menahan Bambang Kurniawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 22 Desember 2016.
Bambang ditahan di Rumah Tahanan KPK di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta. Dia disangka menyuap anggota DPRD Tanggamus untuk pengesahan APBD tahun 2016. Sejumlah anggota DPRD Tanggamus juga telah diperiksa. (ren)