Investor Pasar Turi yang Laporkan Risma Diperiksa Lagi
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Lama tenggelam, kasus dugaan penggelapan uang pengelolaan Pasar Turi – yang menyeret nama Henry J Gunawan, bos investor pasar itu dari PT Gala Bumi Perkasa – kembali mencuat. Dia pernah melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sehingga politisi bernama panggilan Risma itu sempat jadi tersangka.
Henry dilaporkan perwakilan pedagang lama Pasar Turi dengan tuduhan penggelapan uang stand pada 2015. Setahun kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Perkara itu lalu ditarik oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
Di waktu hampir bersamaan, penetapan Risma tersangka atas laporan Henry oleh Polda Jatim bocor dari Kejaksaan. Sempat gaduh, kasus itu akhirnya diumumkan dihentikan alias SP3. Komisi III DPR RI turun dan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pasar Turi.
Semula, info beredar menyebutkan bahwa masalah hukum Pasar Turi sudah selesai ketika masa kerja Panja Komisi III DPR RI habis. Namun, pada Rabu, 1 Februari 2017, Henry ketahuan diperiksa lagi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya.
Kehadiran Henry di Polda hampir bersamaan dengan kedatangan perwakilan pedagang yang melaporkannya, I Wayan Titib Sulaksana. Kepada wartawan, Henry maupun Wayan mengaku diminta penyidik Mabes Polri hadir untuk memberikan keterangan tambahan.
Henry menyampaikan, dia hadir di Polda Jatim memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri. "Kasus yang dulu itu (dugaan penggelapan uang sewa stand Pasar Turi). Pertanyaannya diulang-ulang," ujarnya. Dia enggan menjawab dipanggil penyidik dalam status apa.
Dia mengaku tidak banyak tahu perkembangan terakhir Pasar Turi karena sudah bukan lagi Dirut PT Gala Bumi Perkasa. "Saya hanya berharap masalah hukum Pasar Turi ini segera selesai. Kasihan pedagang tidak tenang berjualan," kata Henry.
Wayan Titib Sulaksana mengaku memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan bukti tambahan. Katanya, penyidik meminta bukti tambahan sesuai petunjuk jaksa yang diterakan dalam berkas kasus itu yang dikembalikan. "Berkas kasus ini katanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi P-19," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, enggan berkomentar banyak ketika ditanya pemeriksaan Henry dan pihak pelapor itu. "Kasusnya ditangani Mabes Polri. Polda Jatim hanya jadi tempat pemeriksaannya. Saya tidak berwenang mengomentari," katanya pada Kamis, 2 Februari 2017. (ren)