Majelis Kehormatan MK Periksa Patrialis Akbar di KPK
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, atau MKMK, berencana memeriksa hakim Patrialis Akbar di Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Kamis 2 Februari 2017.
Menurut Humas MK, Fajar Laksono, hal tersebut dilakukan pihaknya, terkait sidang etik Patrialis Akbar yang kini telah dijerat KPK sebagai tersangka.
"Jadi, setelah memeriksa yang bersangkutan (Patrialis Akbar) di KPK, MKMK lanjut memeriksa saksi-saksi lain di Gedung MK," kata Fajar Laksono, sebagaimana keterangan yang diterima VIVA.co.id.
Menurut Fajar, rencana pemeriksaan Patrialis dilakukan pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh seluruh anggota majelis kehormatan MK yang diketuai Sukma Violetta.
Sebelumnya, dalam persoalan Patrialis Akbar ini, MKMK telah meminta keterangan Dewan Etik MK dan memeriksa sejumlah hakim. Di antaranya, hakim I Dewa Gede Palguna, hakim Manahan Sitompul, panitera Kasianur Sidauruk dan Sekretaris Patrialis Akbar, Prana Patrayoga Adiputra.
Dalam perkara di KPK, Patrialis Akbar telah ditetapkan tersangka dugaan suap terkait uji materi Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (asp)