Terima Suap Narkoba, Perwira Polisi Dipenjara 2,5 Tahun
- VIVA/Putra Nasution
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengganjar mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis, dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan pada Rabu, 1 Februari 2017.
Dalam putusan majelis hakim, yang diketuai Erintuah Damanik, Ichwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang bandar narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge, dengan total uang mencapai Rp2,3 miliar.
"Mengadili secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ichwan Lubis 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara," ujar Erintuah dihadapan terdakwa di ruang Cakra VII di PN Medan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. "Bila sudah memiliki hukum tetap, terdakwa tidak membayar denda, maka wajib mengganti dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan," kata Erintuah.
Dia melanjutkan, dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah untuk memberantas narkoba. Kemudian, terdakwa selaku aparat kepolisian tidak serta memberantas narkoba, melainkan terlibat dalam jaringan narkoba.
Atas perbuatannya, terdakwa Ichwan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 5 tahun kurungan penjara.
JPU Banding
Menyikapi putusan itu, terdakwa Ichwan menyatakan pikir-pikir dan JPU pengganti, Joice V Sinaga, menyatakan banding.
Di waktu yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara terhadap pemilik uang Rp 2,3 miliar, Togiman alias Togedengan, dengan hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurangan penjara.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU atas bandar narkoba tersebut, yaitu 17 tahun penjara pada kasus TPPU. Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU menyatakan terima putusan majelis hakim.
Sementara itu, untuk kedua terdakwa lainnya, Tjunhin dan Janti, dijatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun dan 6 bulan. Kedua terdakwa wajib membayar denda Rp1 Miliar, subsider 4 bulan kurang penjara.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ren)