Bawa Sabu, Penumpang Garuda Batal Terbang di Bandara Juanda
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia ditangkap petugas Bandara Internasional Juanda Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu malam, 1 Februari 2017. Dia digagalkan terbang, karena diketahui membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Penumpang sial itu diketahui berinisial HMZ, warga Perumahan Mutiara Indah, Desa Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Makassar. Dia terdaftar sebagai penumpang Garuda Indonesia GA 327 rute Surabaya-Jakarta.
Informasi diperoleh menyebutkan, perjalanan HMZ terhenti, ketika dia menjalani pemeriksaan barang dan penumpang di Terminal 2 Bandara Juanda. Saat menjalani pemeriksaan oleh petugas Avsec, terpindai benda mencurigakan di dalam barang yang ia bawa.
Petugas melakukan pemeriksaan lebih dalam. Hasilnya, ditemukan alat isap dan dua klip berisi sabu-sabu. Petugas Avsec lalu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pengamanan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Juanda. HMZ ditangkap dan dibawa ke Pos Pengamanan Pomal.
Denpomal Juanda, Letnan Kolonel Laut (PM) Asep Sudrajat, membenarkan ketika ditanya soal peristiwa pengamanan penumpang Garuda yang diduga membawa sabu tersebut. "Kami, kemudian menyerahkan penumpang yang bersangkutan ke Polresta Sidoarjo," ujarnya dihubungi wartawan. (asp)