Bawa Sabu, Penumpang Garuda Batal Terbang di Bandara Juanda

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia ditangkap petugas Bandara Internasional Juanda Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu malam, 1 Februari 2017. Dia digagalkan terbang, karena diketahui membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Penumpang sial itu diketahui berinisial HMZ, warga Perumahan Mutiara Indah, Desa Karangpuang, Kecamatan Panakukang, Makassar. Dia terdaftar sebagai penumpang Garuda Indonesia GA 327 rute Surabaya-Jakarta.

Informasi diperoleh menyebutkan, perjalanan HMZ terhenti, ketika dia menjalani pemeriksaan barang dan penumpang di Terminal 2 Bandara Juanda. Saat menjalani pemeriksaan oleh petugas Avsec, terpindai benda mencurigakan di dalam barang yang ia bawa.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Petugas melakukan pemeriksaan lebih dalam. Hasilnya, ditemukan alat isap dan dua klip berisi sabu-sabu. Petugas Avsec lalu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pengamanan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Juanda. HMZ ditangkap dan dibawa ke Pos Pengamanan Pomal.

Denpomal Juanda, Letnan Kolonel Laut (PM) Asep Sudrajat, membenarkan ketika ditanya soal peristiwa pengamanan penumpang Garuda yang diduga membawa sabu tersebut. "Kami, kemudian menyerahkan penumpang yang bersangkutan ke Polresta Sidoarjo," ujarnya dihubungi wartawan. (asp)

Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan
Menko Yusril Ihza dan Wamenko Otto Hasibuan di Kantornya

Jika Sudah Dipindah ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup

Indonesia dengan Filipina saat ini masih memproses pemindahan tahanan Mary Jane.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024