Bupati Klaten Ajukan Diri sebagai JC ke KPK
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Bupati Klaten, Sri Hartini mengajukan permohonan justice collaborator, atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar skandal jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Klaten, Jawa Tengah.
Meski begitu, menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah permohonan itu sedang dikaji penyidik. Sehingga, belum dikabulkan sat ini.
"Bupati Klaten SHT, baru saja mengajukan diri sebagai JC. Kami akan pertimbangkan hal tersebut," kata Febri di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 1 Februari 2017.
Dijelaskan Febri, memang terdapat beberapa persyaratan yang untuk mendapat label JC. Yang paling utama yakni tersangka harus mengakui perbuatannya.
"Kemudian, bersedia membuka informasi seluas-luasnya. Kami akan pertimbangkan, tetapi yang pasti posisi JC akan menguntungkan tersangka dan proses hukumnya. Selain itu, diupayakan mendapat keringanan tuntutan. Meski nanti dilihat lagi oleh majelis hakim," kata Febri.
Dalam perkara jual beli jabatan di Klaten memang diduga KPK banyak yang bermain. Namun, sampai saat ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka. (asp)