Rizieq Shihab: Aksi 212 Bukan Anti-Pancasila

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id - Sekitar pukul 18.00 WIB, massa beberapa organisasi masyarakat yang berunjuk rasa di depan Polda Metro Jaya membubarkan diri.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Mereka membubarkan diri, usai pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, juru bicara FPI Munarman, dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, menyapa mereka, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas di Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah, (kami) sudah selesai diperiksa. Menyampaikan terima kasih pada umat Islam yang selalu setia mengawal para ulama, menegakkan Islam. Anda luar biasa hujan-hujanan, basah tetap setia bela ulama," kata Rizieq di depan Polda Metro Jaya, Rabu 1 Februari 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Dia menjelaskan kepada massa bahwa mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. Rizieq berkata bahwa aksi mereka pada 2 Desember 2016, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Aksi Damai 212, bukanlah aksi makar dan anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menegaskan bahwa aksi itu semata adalah meminta penegakkan hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, yang kini telah masuk proses persidangan.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Kita sampaikan siaran pers pada wartawan sepanjang perkenalan GNPF MUI dengan Rachmawati (Rachmawati Soekarnoputri), kami tidak pernah merasakan ada aroma makar. Dan, lebih saya tekankan, (aksi) 212 bukan aksi anti-Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, tetapi semata penegakan hukum terhadap penistaan agama," kata Rizieq.

Sebelum massa bubar, Bachtiar Nasir juga sempat berkomentar tentang pemeriksaan mereka sebagai saksi dalam kasus upaya makar. Proses pemeriksaan berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan kasus itu.

"Kalau dari awal kami terlibat makar, pasti sudah dibawa ke Brimob. Semua damai saja, walau saya paling akhir keluar. Penyidik sangat baik dan ramah. Tidak ada jebakan ini-itu. Bersih, rapi,” ujarnya.

“Ongkosin (mereka) yang enggak punya duit, beliin (mereka) yang bajunya basah," kata Bachtiar mengomentari semangat para pengunjuk rasa. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022