Video Kesimpulan Konferensi Pers SBY Soal Tudingan Ahok
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id – Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, langsung merespons isu penyadapan yang mengemuka dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nontaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.
SBY yang juga ketua umum Partai Demokrat, berharap agar kasus penyadapan dirinya, seperti yang disebut Ahok dalam sidang, segera ditindaklanjuti penegak hukum. Karena, penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya adalah sebuah kejahatan.
"Kesimpulan yang ingin saya sampaikan adalah, dengan penjelasan saya ini, berangkat dari pernyataan pihak Pak Ahok yang memegang bukti, atau transkip, atau apapun yang menyangkut percakapan saya dengan Pak Ma'ruf Amin, saya nilai itu adalah sebuah kejahatan. Karena itu, adalah penyadapan ilegal," kata SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu 1 Febuari 2017.
Karena itu, SBY memohon agar hukum ditegakkan. Saat ini, kasus dugaan penyadapan ada pada tangan Polri dan penegak hukum lain. Pengungkapan masalah ini harus dilakukan.
“Bola sekarang bukan pada saya, bukan di saya, bukan di Pak Ma'ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan tim pengacaranya, tetapi di tangan Polri dan para penegak hukum yang lain. Bola di tangan mereka," katanya.
Tapi bila penyadapan dilakukan institusi negara, SBY meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan tindakan. SBY menuntut keadilan dari permasalan ini, agar hak institusinya yang dijamin undang-undang tidak gugur.
"Tapi bila yang melakukan penyadapan adalah istitusi negara, bola di tangan Bapak Presiden Jokowi. Saya hanya memohon keadilan, tidak lebih dari itu. Karena, hak saya diinjak-injak dan privasi saya yang dijamin undang-undang dibatalkan dengan cara disadap dengan cara tidak legal," katanya.
Berkaitan dengan masalah ini, SBY juga meminta kepada para pendukungnya untuk sabar dan tegar.
"Tolong bisa menahan diri. Insa Allah ada titik air keadilan. Kalau kita haus dan dahaga, kala kalau ada titik air keadilan, haus kita, dahaga kita hilang," ujarnya.