Polda Jabar Segera Periksa Rizieq Shihab sebagai Tersangka
- VIVA.co.id/Suparman
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat segera memeriksa Rizieq Shihab, tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno.
Polisi meminta, Rizieq yang juga pemimpin Front Pembela Islam (FPI), bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Satu-dua hari ini secepatnya kita layangkan panggilan pertama untuk Rizieq Shihab sebagai tersangka. Mudah-mudahan bisa hadir secara kooperatif," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Kota Bandung pada Rabu, 1 Februari 2017.
Yusri mengingatkan Rizieq agar turut menciptakan kondusivitas dengan tidak membawa massa yang berakibat mengganggu aktivitas masyarakat. "Dengan harapan Rizieq bisa hadir cukup dengan membawa pengacara, tidak perlu membawa masa yang banyak," ujarnya menambahkan.
Yusri menjelaskan, penyidik tengah merampungkan berkas perkara setelah penetapan tersangka hasil gelar perkara ketiga pada Senin, 30 Januari 2017. "Hari ini tim penyidik membahas seluruh kelengkapan berkas yang ada," katanya.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala. (mus)