Irman Gusman Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, bersama istrinya dalam sidang lanjutan dugaan suap distribusi gula impor di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk menjatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman. Selain itu, jaksa juga menuntut Irman pidana denda Rp200 juta, subsider lima bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dilayangkan, dijelaskan Jaksa Arief Suhermanto karena tim penuntut umum menilai Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Arief menjelaskan bahwa perbuatan Irman menerima uang Rp100 juta dari Bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandi dan Memi, serta menggunakan jabatannya selaku Ketua DPD RI mempengaruhi Direktur Perum Badan Urusan Logistik dengan tujuan mengalokasikan gula impor ke Padang, Sumatera Barat.

"Karena jabatan itu memberikan kemungkinan perbuatan tersebut?, dan menerima uang Rp 100 juta sebagai imbalan atau fee atas upaya yang dilakukannya," kata Jaksa Arief.

Tak hanya pidana pokok, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Irman . Hal itu kata Jaksa untuk mencegah terjadinya potensi kejahatan serupa.

"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok," kata Jaksa Arief.
 
Dalam menuntut, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemerintah yang gencar berantas korupsi, menggunakan  jabatan Ketua DPD RI untuk melakukan kejahatan, dan tak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan Irman hanya karena sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Enggan Berkomentar

Ditanyai tanggapannya usia jalani sidang, Irman enggan berkomentar banyak kepada awak media. Dia serahkan penuh kepada Penasihat Hukum, Maqdir Ismail.

Maqdir sendiri menilai tuntutan jaksa KPK sangat berlebihan. Ini mengingat, lanjut Maqdir, fakta sidang selama ini tidak sesuai dengan dakwaan jaksa.

"Saya kira tuntutan ini terlalu tinggi. Pertama tuntutan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan selama ini, dan menurut hemat kami ini tuntutan yang berlebihan," ujar Maqdir.

Maqdir juga menyoroti tuntutan pencabutan hak politik, yang menurutnya sangat keliru. Sebab hak politik adalah hak yang dijamin undang-undang kepada tiap warga negara.

Pengusaha Penyuap Irman Gusman Divonis Tiga Tahun Penjara

"Saya kira ada kekeliruan dari teman-teman jaksa yang mengartikan hak yang bisa dicabut. Hak yang bisa dicabut itu menurut UU adalah hak yang diberikan pemerintah. Bukan hak asasi manusia," kata Maqdir.

Karena itu, tegas dia, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya. (ren)

Saat Ditangkap, Irman Sempat Ingin Hubungi Ketua KPK
Pembacaan Nota Pembelaan Irman Gusman.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2017