Saksi Mahkota Kasus Emirsyah Tak Penuhi Pemeriksaan KPK
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Sallywati Raharja, saksi mahkota kasus dugaan suap Rolls Royce kepada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, tak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 31 Januari 2017. Sally adalah anak buah Soetikno Soedarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA).
"Sallywati Rahardja saksi tersangka ESA (Emirsyah Satar) dalam penyidikan indikasi suap pengadaan mesin pesawat Roll-Royce dan Airbus, permintaan penjadwalan ulang besok (Rabu, 1 Februari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam perkara itu, pemegang catatan aliran uang MRA dan Connaught International Pte Ltd, yang diduga untuk menyuap serta membelikan Emirsyah Satar sejumlah aset itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Febri menilai, keterangan Sallywati sangat penting untuk penyidikan kasus Emirsyah Satar. Sebab, dari tangan Sally, KPK menemukan salah satu bukti dugaan aliran suap Emirsyah dan Soetikno Soedarjo. Selain itu, ada dugaan aliran suap melalui rekening ibu mertua Emirsyah di Singapura.