Geledah Kantor Basuki Hariman, KPK Sita Dolar Singapura

Basuki Hariman, tersangka penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar saat mendatangi gedung KPK beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho

VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah menyita brankas di kantor Basuki Hariman di bilangan Sunter, Jakarta Utara. Penyitaan itu dilakukan usai menggeledah kantor CV Sumber Laut Perkasa itu pada Jumat 27 Januari 2017.

Alasan 2 Penyidik KPK Dipulangkan Kembali ke Polri

"Dari penggeledahan Jumat lalu telah disita brankas dari kantor BHR (Basuki Hariman)," ujar Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017.

Febri menambahkan, setelah disita dan dibuka ternyata brankas itu berisi Sin$11.300. Menurut Febri, uang itu diduga masih berkaitan dengan kasus suap sidang uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kapitra Ampera akan Laporkan Amien Rais ke Polisi

"Uang itu diduga terkait perkara ini," ujar Febri.

Penyitaan itu, kata Febri menambah daftar barang bukti yang disita KPK. Sebelumnya, penyidik juga menyita dokumen catatan keuangan perusahaan, 28 stempel dan cap terkait importasi daging serta dugaan sertifikasi halal.

Polisi Bantu KPK Telusuri Dugaan Perusakan Buku Merah, Ini Hasilnya

Pada kasus ini, Hakim MK Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Ng Fenny serta perantara Kamaludin telah dijerat penyidik sebagai tersangka suap.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

KPK Cemas Usut Dugaan Aliran Uang Kapolri

Butuh verifikasi ke sejumlah pihak.

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2018