Firza Husein Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan

Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Firza Husein, saat ditemui wartawan di gerbang utama Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Firza Husein, tersangka kasus makar, beberapa kali pingsan saat dibawa polisi. Kondisinya disebut sedang tidak sehat akibat tensi darahnya rendah. Kesehatannya memburuk setelah beredar rumor chatting yang menyudutkannya.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

“Yang bersangkutan masih sakit, saat diamankan lagi tidur. Dia itu kurang darah, ada beberapa obat yang harus diminum, mungkin karena kecapaian juga. Kami (pengacara) di sini mau protes kenapa belum bisa mendampingi dia,” kata Aziz Yanuar, pengacara Firza, saat ditemui di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Januari 2017.

Aziz meyakini, kliennya tidak terlibat kasus makar seperti yang dituduhkan selama ini. “Apalagi sampai dibilang sebagai penyandang dana," tuturnya.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Dia mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan itu. "Opsi praperadilan akan kami tempuh. Ini sedang kami bicarakan,” katanya.

Aziz mengkhawatirkan Firza, karena ditahan dan diperiksa polisi dalam kondisi tidak sehat. Polisi bilang telah disiapkan tim dokter untuk Firza. "Kita lihat saja nanti. Sebab, sebelumnya dia drop (kesehatan memburuk), bahkan sempat pingsan,” katanya.

Detik-Detik Pria di Depok Dijemput Paksa Lalu Dikeroyok, Dituding Selingkuh dengan Istri Pelaku

Firza dibawa polisi dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Selasa. Dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita sebuah ponsel. Tim kuasa hukum masih berupaya memberikan pendampingan kepada Firza.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024