Firza Husein Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan

Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Firza Husein, saat ditemui wartawan di gerbang utama Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Firza Husein, tersangka kasus makar, beberapa kali pingsan saat dibawa polisi. Kondisinya disebut sedang tidak sehat akibat tensi darahnya rendah. Kesehatannya memburuk setelah beredar rumor chatting yang menyudutkannya.

Bareskrim Bebaskan Julia Santoso usai Putusan Praperadilan

“Yang bersangkutan masih sakit, saat diamankan lagi tidur. Dia itu kurang darah, ada beberapa obat yang harus diminum, mungkin karena kecapaian juga. Kami (pengacara) di sini mau protes kenapa belum bisa mendampingi dia,” kata Aziz Yanuar, pengacara Firza, saat ditemui di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Januari 2017.

Aziz meyakini, kliennya tidak terlibat kasus makar seperti yang dituduhkan selama ini. “Apalagi sampai dibilang sebagai penyandang dana," tuturnya.

Julia Santoso Masih Ditahan Meski Menang Praperadilan, Petrus Selestinus Kritik Polri

Dia mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan itu. "Opsi praperadilan akan kami tempuh. Ini sedang kami bicarakan,” katanya.

Aziz mengkhawatirkan Firza, karena ditahan dan diperiksa polisi dalam kondisi tidak sehat. Polisi bilang telah disiapkan tim dokter untuk Firza. "Kita lihat saja nanti. Sebab, sebelumnya dia drop (kesehatan memburuk), bahkan sempat pingsan,” katanya.

Hasto Tuding KPK Ingin Ulur Waktu, Begini Jawaban Tegas Setyo Budiyanto

Firza dibawa polisi dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Selasa. Dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita sebuah ponsel. Tim kuasa hukum masih berupaya memberikan pendampingan kepada Firza.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025