Diperiksa Penyidik, Firza Husein Bungkam

Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Firza Husein, saat ditemui wartawan di gerbang utama Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Polisi mendalami kasus dugaan makar yang melibatkan Firza Husein. Ia digelandang ke Markas Komando Brimob, di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Januari 2017. Namun Firza belum berbicara apapun kepada penyidik.

Detik-Detik Pria di Depok Dijemput Paksa Lalu Dikeroyok, Dituding Selingkuh dengan Istri Pelaku

Aziz Yanto, anggota tim kuasa hukum Firza Husein menyampaikan, sikap kliennya kepada wartawan saat ditemui di gerbang utama Markas Komando Brimob. Firza diam, kata Aziz, karena dia belum didampingi pengacara saat diperiksa polisi.

“Kita sudah hubungi, yang jelas yang bersangkutan tidak akan memberikan keterangan sebelum didampingi pengacara,” katanya.

KPU Depok Pleno Penghitungan Suara, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Menang Pilkada 2024

Tim pengacara juga mempersoalkan sikap aparat Brimob yang kurang kooperatif. Polisi sempat menyebut belum waktunya disusun Berita Acara Pemeriksaan sehingga pengacara menunggu di luar sampai ada pemberitahuan. "Tapi sampai sekarang saya belum ada kabar."

Aziz menyayangkan sikap polisi yang seolah menghalang-halangi tim pengacara untuk mendampingi Firza. "Kami belum boleh masuk, padahal sudah dua kali mencoba,” ujarnya mengeluh.

Imam-Ririn Unggul di Survei, PKS: Mayoritas Warga Depok Inginkan Keberlanjutan Bukan Perubahan

Firza, kata Aziz, sempat didampingi kuasa hukum ketika rumahnya digeledah. Saat itu ada sekira tujuh aparat yang menangkapnya. Tapi Firza belum diizinkan didampingi pengacara sepanjang ditahan di Markas Komando Brimob.

“Tapi tadi, katanya, ada adiknya yang mendampingi, sekalian mau ambil pakaian dalam, katanya,” ujar Aziz. (mus)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, buka suara mengenai tuduhan pemberontakan atau makar yang ditujukan untuknya.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024