Kasus Mapala UII, Polda Jateng: Mungkin Ada Tersangka Lain

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Djarod Padakova.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyebut, ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta setelah mengikuti pendidikan dasar mahasiswa pencinta alam (Mapala) di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, nanti berdasar pemeriksaan saksi-saksi yang masih dilakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Djarod Padakova, di Semarang, Selasa, 31 Januari 2017.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu W dan A, yang merupakan senior para korban. Polisi menangkap mereka di Posko Mapala UII kemarin. Aparat juga menggeledah kamar indekos tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Kedua tersangka diduga terlibat langsung penganiayaan. Ini masih terus kita interogasi. Kemungkinan nanti sore penetapan perkembangan hasilnya secara verbal kita sampaikan," kata Djarod.

Polisi sudah memiliki dua alat bukti penting atas dugaan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka. Dua alat bukti itu yang menjadi dasar polisi menangkap para tersangka.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Barang buktinya ada pakaian yang digunakan W dan A, sebatang rotan, ranting, dan tali. Alat itu diduga kuat digunakan untuk kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," ujarnya.

Mengenai kemungkinan tersangka lain, Djarod menyebut hal itu bisa saja muncul setelah 16 saksi, yang merupakan panitia pendidikan dasar Mapala UII, selesai diperiksa. Mereka masih diperiksa di Markas Polres Karanganyar.

"Selain mencari bukti baru, pemeriksaan ini juga untuk melengkapi berkas kejadian itu serta mengetahui peran panitia dalam kegiatan," katanya.

Djarod menambahkan, W dan A dijerat Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 351 tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Tiga mahasiswa UII itu tewas setelah mengikuti pendidikan dasar mahasiswa pencinta alam di Gunung Lawu, Lereng Selatan, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada 13-20 Januari 2017. Mereka, antara lain, Ilham Nurfadmi Listia Adi, Muhammad Fadhli, dan Syaits Asyam.

Muhammad Fadhli meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar pada 20 Januari. Syaits Asyam dan Ilham Nurfadmi Listia Adi mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, masing-masing pada 21 Januari dan 24 Januari. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya