Polda Jatim Ultimatum Polres Jangan Main-main dengan Pungli

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay/Jushemannde

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur enggan menjelaskan peristiwa tangkap tangan dua anggota polisi dan satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur. Alasannya, kasus itu masih dikembangkan untuk menemukan keterlibatan pihak lain.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Polres Banyuwangi bagian dari upaya bersih-bersih tindakan ketidakprofesionalan di lingkungan internal Polri. Itu tindak lanjut dari Keputusan Presiden tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Di internal Polri, kata Barung, upaya bersih-bersih aksi ketidakprofesionalan anggota keras dilakukan. "Program Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) salah satunya membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu Polri harus bersih," katanya di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Selasa, 31 Januari 2017.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

OTT di Polres Banyuwangi, katanya, bagian dari upaya bersih-bersih itu. Dia mengingatkan Polres lain di Jatim agar menghindari tindakan tidak profesional, apalagi pungli. "OTT ini berkaitan dengan pelayanan publik. SIM, STNK, BPKB, SKCK, dan perijinan lain. OTT akan dilakukan terus sepanjang tahun ke depan," ujarnya.

Tim Saber Pungli bersama petugas Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Jatim menangkap dua anggota polisi, Ajun Inspektur Polisi IDR dan KO serta seorang PNS berinisi ID di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banyuwangi pada Senin sore, 29 Januari 2017. Ketiganya kini diperiksa di Polda Jatim.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Barung mengatakan, OTT itu berkaitan dugaan pungli pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Salah satu yang ditangkap tangan, Aiptu IDR adalah penjabat pada Badan Urusan SIM Samsat Banyuwangi. Tapi dia tidak menjelaskan apakah disita pula barang bukti uang pada tangkap tangan itu. "Masih dikembangkan," katanya. (ren)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024